Pemkab dan Kejaksaan Negeri Bahas Peran Jaksa dalam Bidang Perdata dan TUN

SINERGI : Sekda Pemkab Bulungan Risdianto saat mendampingi Kepala Kejari Bulungan saat membahas peran jaksa dalam bidang perdata dan TUN.

BulunganKU.ID – Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Kejaksaan Negeri Bulungan menggelar Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (3/9), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Bulungan.

Acara dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalimantan Utara, Okto Rikardo, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan, H. Risdianto, S.Pi., M.Si., beserta sejumlah kepala perangkat daerah serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Bulungan.

Dalam sambutannya, Sekda Risdianto menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah hadir memberikan sosialisasi. Ia mengakui bahwa Pemkab Bulungan masih menghadapi banyak keterbatasan, terutama terkait persoalan aset daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah memberikan pendampingan. Pemkab Bulungan memang banyak menghadapi persoalan, salah satunya terkait aset. Melalui forum ini, kami berharap bisa memperoleh pemahaman yang lebih baik agar langkah-langkah penyelesaian dapat dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam pemaparan, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Jaksa di bidang Perdata dan TUN diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Pada Pasal 30 Ayat (2) disebutkan, di bidang Perdata dan TUN, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Sementara Pasal 34 mengatur bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah.

Lingkup tugas tersebut meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sosialisasi juga menekankan peran Jaksa Pengacara Negara dalam mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan, memberikan jasa hukum baik litigasi maupun nonlitigasi, serta memberikan pendapat, pendampingan, hingga audit hukum.

Dijelaskan pula keuntungan menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara, antara lain jaminan profesionalitas, etika, serta perlindungan hukum yang lebih kuat bagi negara dan pemerintah daerah.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bulungan diharapkan dapat lebih memahami mekanisme kerja sama dengan Kejaksaan, khususnya dalam penyelesaian masalah aset dan tata kelola pemerintahan daerah.

Sekda menegaskan, kerja sama ini penting untuk memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan hukum. “Kami berharap sinergi ini bisa terus berlanjut, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(adv)