Pemkab Bulungan Beri Relaksasi Denda PBB-P2 hingga Desember 2026
Pemerintah Kabupaten Bulungan memberikan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa pembebasan denda untuk tunggakan tahun penagihan 2018 hingga 2025. Kebijakan tersebut diluncurkan bersamaan dengan Gebyar Pajak Restoran Bulungan 2026 di kawasan Car Free Day (CFD) Tebukayan, Tanjung Selor, Minggu (4/10/2026).
Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd., M.Si. membuka sekaligus melaunching kedua program yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan tersebut. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md., Ketua DPRD Bulungan H. Riyanto, S.Sos., Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Kepala Bapenda Bulungan Adi Irwansyah, SH., M.Si. menjelaskan, program tersebut diarahkan untuk menekan tunggakan PBB-P2 sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Tujuan kegiatan ini untuk menurunkan tunggakan pajak PBB-P2, memberikan keringanan pembayaran kepada wajib pajak, serta mendorong penerapan pajak restoran secara lebih masif,” ujar Adi dalam sambutannya.
Menurut Adi, PBB-P2 memiliki basis wajib pajak yang tersebar di kecamatan dan desa sehingga membutuhkan pendekatan pelayanan yang lebih luas. Bapenda juga terus mendorong pembayaran melalui pelayanan terpadu di kecamatan dan kanal pembayaran digital.
Untuk pajak restoran, Bapenda bekerja sama dengan Bank Kaltimtara dalam penyediaan perangkat tapping box. Sebanyak 38 perangkat telah didukung untuk membantu pencatatan transaksi pada restoran, rumah makan, kafe, dan usaha sejenis.
Adi mengatakan, relaksasi PBB-P2 berlaku hingga 31 Desember 2026. Sementara Gebyar Pajak Restoran berlaku hingga 15 Desember 2026. Pada peluncuran tersebut, Bapenda juga membuka pelayanan terpadu PBB-P2 di kawasan Tebukayan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, kebijakan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah juga ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. “Kebijakan ini bukan hanya berbicara tentang pencapaian target pendapatan asli daerah dalam upaya kemandirian fiskal daerah, tetapi juga merupakan kebijakan kemudahan dan keringanan yang kita berikan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bulungan atas kewajiban pajak yang mungkin belum terselesaikan,” kata Syarwani.
Syarwani menyampaikan, realisasi PAD Kabupaten Bulungan hingga 1 Oktober 2026 telah mencapai Rp114,6 miliar atau 101,38 persen dari target Rp113 miliar dalam APBD 2026. Capaian tersebut menurutnya perlu diikuti dengan penyelesaian sejumlah sektor penerimaan yang masih membutuhkan penguatan.
Salah satunya PBB-P2. Hingga awal Oktober 2026, realisasi sektor tersebut baru sekitar 48 persen dari target tahunan. “Dengan sisa waktu yang ada, kita harapkan target-target penerimaan, khususnya dari pajak bumi dan bangunan, bisa diselesaikan sehingga mencapai target realisasi,” ujarnya.
Karena itu, Syarwani mengajak masyarakat memanfaatkan masa relaksasi sebelum berakhir. Wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2, sedangkan denda keterlambatan untuk periode penagihan 2018 hingga 2025 dibebaskan sampai 31 Desember 2026.
Ia juga meminta kepala perangkat daerah ikut menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada ASN dan tenaga PPPK di lingkungan masing-masing yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. “Silakan masyarakat Kabupaten Bulungan di 74 desa, 10 kecamatan, dan 7 kelurahan berkoordinasi dan berkonsultasi ke Bapenda Kabupaten Bulungan untuk mendapatkan informasi lengkap terkait kewajiban pembayaran PBB-P2,” kata Syarwani.
Untuk pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan usaha sejenis, Syarwani juga mengajak memanfaatkan Gebyar Pajak Restoran yang berlangsung hingga 15 Desember 2026.
Kedua program tersebut menjadi bagian dari rangkaian momentum Hari Jadi Kabupaten Bulungan ke-66 dan Kota Tanjung Selor ke-236. Pemerintah Kabupaten Bulungan berharap kebijakan tersebut membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan.