Angka Dispensasi Nikah Anak di Bulungan Capai 18 Kasus, Bupati Minta Mitigasi Hulu-Hilir Diperkuat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menaruh perhatian serius terhadap tingginya angka permohonan dispensasi perkawinan anak usia sekolah.
Berdasarkan data terkini sepanjang Januari hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 18 permohonan dispensasi nikah yang diajukan masyarakat, terdiri dari 15 permohonan di Pengadilan Agama (PA) dan 3 permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bulungan saat membuka Talkshow Strategi Pencegahan dan Pengawasan Perkawinan Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bulungan di Aula Rumah Jabatan Bupati, Senin (19/10/2026).
Bupati Bulungan mengungkapkan bahwa statistik permohonan dispensasi nikah tersebut menjadi kondisi aktual yang harus direspon secara cepat oleh seluruh pemangku kepentingan. Rata-rata anak yang diajukan dispensasi masih berada pada jenjang pendidikan SMP dan SMA.
Menurut Bupati, kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis. Di satu sisi, undang-undang telah menetapkan batasan usia minimal pernikahan untuk melindungi masa depan anak. Namun di sisi lain, penanganan di lapangan membutuhkan langkah intervensi dan pembimbingan yang bijaksana agar anak-anak tidak kehilangan hak dasarnya.
"Anak-anak usia sekolah merupakan masa depan daerah yang sangat penting. Kita tidak ingin mereka terburu-buru masuk menjadi ibu rumah tangga di saat usianya masih dalam jenjang menimba ilmu dan mengasah potensi diri. Angka 18 permohonan ini harus menjadi alarm serius bagi kita bersama," tegas Bupati.
Dalam arahannya, Bupati mengidentifikasi sejumlah faktor yang memicu peningkatan permohonan dispensasi pernikahan anak. Salah satunya adalah dinamika perubahan pola pergaulan anak remaja yang semakin kompleks, ditambah derasnya paparan konten media sosial.
Menurutnya, pengawasan orang tua kini menghadapi tantangan yang lebih besar seiring mudahnya anak-anak mengakses berbagai tontonan dan informasi di platform digital.
"Pola pergaulan dan interaksi anak-anak hari ini sudah jauh berbeda. Pengaruh tontonan di media sosial hingga keterbukaan ruang interaksi di luar sekolah memerlukan perhatian dan kearifan bersama dalam mengawalnya," ujarnya.
Bupati menekankan bahwa pernikahan di usia terlalu dini berisiko tinggi menyebabkan anak putus sekolah, sehingga pada akhirnya harus mengambil jalur pendidikan kesetaraan (Paket B/C) yang merugikan proses tumbuh kembang mereka.
Menanggapi fenomena tersebut, Pemkab Bulungan mendorong adanya langkah kolaboratif dan tindakan mitigasi yang konkrit, tidak hanya berfokus pada penanganan saat masalah terjadi, tetapi juga pencegahan sejak dini (preventif).
Bupati menitipkan sejumlah pesan strategis kepada instansi teknis dan pemangku kepentingan yang hadir:
1. Penguatan Peran Guru di Sekolah: Guru di tingkat SMP dan SMA diminta tidak hanya mengajarkan materi akademis, tetapi juga memperkuat pendidikan karakter, bimbingan konseling, serta edukasi mengenai batasan pergaulan dan masa depan anak.
2. Jemput Bola Layanan Kesehatan: Puskesmas di setiap kecamatan diminta membangun sinergi dan melakukan pendekatan langsung (go to school) ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi kesehatan reproduksi remaja.
3. Pengawasan Keluarga dan Tokoh Agama: Orang tua diharapkan dapat lebih selektif dan aktif mengawasi aktivitas anak tanpa mengekang, disertai penguatan nilai-nilai keagamaan melalui sinergi dengan Kementerian Agama.
"Melalui forum talkshow ini, saya berharap lahir naskah komitmen atau panduan kerja bersama. Kita ingin menekan laju permohonan dispensasi nikah ini agar anak-anak Bulungan bisa terus melanjutkan pendidikannya setinggi mungkin," tutup Bupati.