Kembali ke Beranda
Berita Daerah

226 Sertifikat Tanah Gratis untuk Long Sam: Bupati Syarwani Tegaskan Komitmen Negara untuk Kepastian Hukum

Ditulis oleh Admin Utama Sabtu, 07 Juni 2025 - 09:00 WITA
Foto Berita

Kebahagiaan terpancar dari wajah ratusan warga Desa Long Sam, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Bulungan, saat menerima sertifikat tanah mereka. Sebanyak 226 sertifikat diserahkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Penyerahan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman atas kepemilikan aset penting bagi masyarakat.

Bupati Bulungan, Syarwani, yang hadir langsung dalam penyerahan tersebut, menegaskan bahwa program PTSL merupakan bukti kehadiran negara di tengah-tengah rakyat. Ia menekankan, seluruh proses penerbitan sertifikat ini sepenuhnya gratis, tanpa ada pungutan biaya sepeser pun.

"Proses sertifikasi ini gratis, tidak ada pungutan biaya apapun. Ini adalah hak masyarakat yang difasilitasi oleh negara melalui BPN," kata bupati, Sabtu (07/06/2025).

Pernyataan ini sekaligus menepis keraguan atau potensi praktik pungli di lapangan, memastikan hak masyarakat terpenuhi tanpa beban.

Bupati juga mengapresiasi kerja sama yang solid antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan dan pemerintah desa setempat. Sinergi ini, menurutnya, adalah kunci keberhasilan program PTSL yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan ketertiban administrasi pertanahan di desa.

Untuk memudahkan masyarakat, Bupati menjelaskan prosedur pengambilan sertifikat. Warga diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai syarat administrasi. Sementara bagi yang berhalangan hadir, pengambilan dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa.

Senada dengan Bupati, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bulungan, Mochamad Febryawan Jauhari, membenarkan bahwa total 226 sertifikat telah diterbitkan untuk warga Long Sam melalui skema PTSL 2024.

"Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanah mereka," pungkas Febryawan, menyoroti dampak jangka panjang dari kepemilikan sertifikat yang sah.

Program ini tidak hanya menciptakan legalitas, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan asetnya secara produktif.

Kembali ke Halaman Utama