Bupati Syarwani Pimpin Gerakan "Bulungan Berzakat" 2026: Sinergi ASN dan Dunia Usaha Perkuat Jaring Pengaman Sosial
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan secara resmi menggelar aksi kolektif penunaian zakat bertajuk "Bulungan Berzakat" pada Selasa (10/3/2026). Bertempat di Gedung Tenguyun, Kantor Bupati Bulungan, kegiatan ini menjadi momentum penguatan kepedulian sosial yang melibatkan lintas sektor, mulai dari birokrasi hingga dunia usaha.
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., memimpin langsung jalannya acara tersebut. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa gerakan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan syariat Islam guna membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pengelolaan yang akuntabel.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut konkret dari surat imbauan Bupati Nomor 400/179/Kesra. Syarwani menegaskan bahwa kewajiban zakat bagi umat Muslim telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Gerakan ini mencakup penunaian zakat mal (harta) maupun zakat fitrah. Kami ingin memastikan bahwa seluruh elemen, baik itu aparatur pemerintah maupun pelaku usaha, memiliki visi yang sama dalam mendukung pengentasan kemiskinan melalui instrumen zakat," ujar Syarwani di hadapan para undangan.
Pantauan di lokasi acara menunjukkan antusiasme yang tinggi dari berbagai pihak. Selain jajaran ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bulungan, sejumlah tokoh penting dan representasi dunia usaha turut hadir menunaikan kewajibannya melalui gerai yang disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bulungan.
Pelaksanaan zakat tahun ini merujuk pada Keputusan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan Nomor 07 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 4 Februari 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan standar zakat fitrah untuk wilayah Bulungan sebagai berikut:
Zakat Fitrah Beras: Minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat Fitrah Uang (3 Kategori):
Kategori I: Rp60.000,- per jiwa.
Kategori II: Rp45.000,- per jiwa.
Kategori III: Rp35.000,- per jiwa.
Fidyah: Rp30.000,- per hari (untuk klaster tertinggi/mampu).
Bupati Syarwani berharap melalui penghimpunan zakat secara terpusat dan kolektif ini, Baznas Bulungan dapat memiliki basis data dan dana yang kuat untuk disalurkan kepada delapan asnaf (golongan yang berhak menerima zakat).
"Kegiatan hari ini adalah momentum penting untuk meningkatkan semangat berbagi. Kami optimis dengan partisipasi aktif dari sektor perbankan, perusahaan ESDM, dan perkebunan, jangkauan bantuan sosial kita akan semakin luas dan tepat sasaran," pungkasnya.
Acara ditutup dengan penyerahan zakat secara simbolis oleh Bupati Syarwani kepada petugas Baznas, yang kemudian diikuti oleh para asisten dan pimpinan OPD lainnya.