BulunganKU.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Kesehatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Pangeran Khar, Selasa (5/8/2025), ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md.
Kepala Dinas Kesehatan Bulungan, Imam Sujono, menjelaskan, Bimtek ini bertujuan meningkatkan efektivitas sistem pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di Kabupaten Bulungan.
“Output dari kegiatan ini adalah peningkatan kompetensi pengusaha UMKM, pemeriksaan sarana industri, dan kajian terhadap nomor SPP-IRT yang telah diterbitkan. Kami ingin memastikan pelaku usaha memahami standar keamanan pangan yang berlaku,” ujar Imam.
Sebanyak 54 peserta dari kalangan pengusaha UMKM mengikuti Bimtek yang digelar selama dua hari, dari 5 hingga 6 Agustus 2025. Narasumber berasal dari Dinas Kesehatan, Puskesmas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kegiatan ini terselenggara atas dukungan BPOM dan pihak terkait tanpa memungut biaya dari para peserta.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bulungan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan, khususnya di sektor Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, keamanan pangan adalah salah satu aspek yang sangat krusial dalam menjamin kesehatan masyarakat, sekaligus menjadi penentu daya saing produk pangan lokal di pasaran. Di era saat ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya konsumsi pangan yang aman, sehat, dan bermutu,” ujar Kilat.
Menurutnya, setiap pelaku usaha IRTP harus memahami prinsip keamanan pangan dan mampu menerapkannya dalam proses produksi sehari-hari. Kilat menambahkan, Bimtek ini menjadi media yang tepat untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha agar memahami standar-standar yang diatur dalam regulasi, termasuk Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan serta peraturan BPOM terkait SPP-IRT.
“Tujuannya bukan hanya agar usaha IRTP dapat memenuhi persyaratan legalitas seperti Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), tetapi juga agar mereka mampu menghasilkan produk yang layak dikonsumsi, berdaya saing tinggi, dan berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi daerah,” jelasnya.
Di akhir sambutannya, Kilat berpesan agar peserta dapat menyerap materi dengan baik dan menerapkannya dalam proses produksi sehari-hari. Ia juga meminta Dinas Kesehatan terus memperkuat pendampingan terhadap IRTP, serta mendorong sinergi antar-OPD untuk menciptakan ekosistem usaha pangan lokal yang sehat, aman, dan berkelanjutan.(adv)













