Kembali ke Beranda
Advetorial

Transformasi Budaya Kerja, Pemkab Bulungan Terapkan WFH Setiap Jumat

Ditulis oleh Admin Utama Kamis, 02 April 2026 - 16:00 WITA
Foto Berita

Pemerintah Kabupaten Bulungan resmi memulai transformasi budaya kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.5-3349-SJ tertanggal 31 Maret 2026.

Bupati Bulungan Syarwani, didampingi Wakil Bupati Kilat, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pimpinan perangkat daerah di Ruang Rapat Bupati, Kamis (2/4/2026).

Syarwani menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan upaya akselerasi pelayanan digital dan efisiensi sumber daya daerah.

Efisiensi dan DigitalisasiBupati menjelaskan bahwa penerapan WFH memiliki beberapa tujuan strategis.

Selain transformasi budaya kinerja agar lebih efektif dan efisien, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Hasil penghematan daerah dari kebijakan ini, seperti penekanan penggunaan bahan bakar, biaya listrik, air, hingga internet, akan dialokasikan kembali untuk membiayai program-program prioritas pembangunan di Kabupaten Bulungan," ujar Syarwani.

Sektor Pelayanan Publik Tetap SiagaMeski WFH diberlakukan secara umum setiap Jumat, Syarwani memberikan catatan tegas bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi unit-unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan kedaruratan.

Pejabat struktural Eselon 2 dan Eselon 3 (sekretaris, kepala bidang, kepala bagian) tetap diwajibkan bekerja dari kantor secara offline.

Beberapa sektor yang dikecualikan dari WFH antara lain:

• Kesehatan & Pendidikan: Rumah sakit, Puskesmas, serta seluruh satuan pendidikan (TK hingga SMP) tetap beroperasi tatap muka.

• Administrasi Kependudukan & Perizinan: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), PTSP, serta Mall Pelayanan Publik.

• Kedaruratan: BPBD, Satpol PP, serta unit layanan kebersihan (DLH dan DPPRKP).

• Kewilayahan: Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, hingga Pemerintah Desa demi menjamin pelayanan warga di tingkat bawah tidak terganggu.

• Keuangan & Logistik: Bidang Perbendaharaan BKAD, Bapenda, pelabuhan, serta unit pasar.

Untuk menjamin produktivitas, Pemkab Bulungan telah menyiapkan sistem pengawasan berjenjang melalui platform presensi digital. Setiap ASN yang menjalankan WFH wajib mengaktifkan telepon seluler dan siap dipanggil ke kantor jika terdapat urusan mendesak.

"Teman-teman wajib menyampaikan laporan kinerja harian kepada pimpinan masing-masing. Laporan ini akan dipantau secara berjenjang hingga ke tingkat Sekretaris Daerah dan Bupati," tegasnya.

Surat Edaran Bupati terkait kebijakan ini direncanakan terbit pada Senin mendatang. Mengingat adanya jadwal cuti bersama, efektivitas penerapan WFH perdana di lingkup Pemkab Bulungan dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat pekan depan.

Kembali ke Halaman Utama