Kembali ke Beranda
Advetorial

Upaya Wujudkan DOB Kota Tanjung Selor, Pemkab Gelar Kajian Pemekaran Kelurahan

Ditulis oleh Admin Utama Selasa, 03 Maret 2026 - 13:10 WITA
Foto Berita

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan secara resmi memulai kegiatan Kajian Teknis Uji Kelayakan Pemekaran Kelurahan dan Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Bupati Bulungan Syarwani, didampingi Wakil Bupati Kilat, Sekda Risdianto, Asisten Bidang Pemerintahan H. Jamal berserta Rektor UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. bertempat di Ruang Tenguyun, Tanjung Selor, Selasa (3/3/2026).

Fokus utama dalam kajian kelayakan tahun ini adalah merumuskan langkah taktis guna merealisasikan aspirasi publik terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor.

Saat ini, ibu kota Kabupaten Bulungan sekaligus ibu kota Provinsi Kalimantan Utara tersebut masih berstatus sebagai wilayah kecamatan.Syarwani mengungkapkan bahwa dorongan untuk pemekaran telah bergulir sejak lama.

Setidaknya pada kurun waktu 2018-2019, terdapat sekitar 15 usulan pemekaran yang diajukan oleh berbagai desa dan kecamatan. Namun, langkah tersebut masih tertahan karena belum adanya political will dari pemerintah pusat serta status moratorium pemekaran desa yang masih berlaku.

"Memang secara regulasi, secara kewenangan, otoritas berkaitan dengan pemekaran status desa di Indonesia ini tetap ada kaitannya dengan pemerintah pusat," ujar Syarwani dalam sambutannya.

Pembentukan DOB Kota Tanjung Selor dihadapkan pada tantangan administratif yang cukup unik. Syarat minimal pembentukan sebuah kota adalah memiliki empat kecamatan, dengan masing-masing kecamatan minimal menaungi empat kelurahan. Sementara itu, eksistensi Kecamatan Tanjung Selor saat ini baru ditopang oleh tiga kelurahan dan enam desa.

Menyiasati moratorium desa dan rentang kendali pelayanan yang masih sangat luas, Pemkab Bulungan mengalihkan fokus strategi pada pemekaran berstatus kelurahan. Secara regulasi undang-undang, proses pemekaran kelurahan dinilai tidak serumit pemekaran desa.

Guna mematangkan persiapan ini, Pemkab Bulungan secara resmi menggandeng pihak akademisi dari Universitas Borneo Tarakan untuk menyusun kajian teknis.

"Kajian-kajian teknis, kajian ilmiah, akademis berkaitan dengan pemekaran ini juga menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam bentuk produk-produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah," tegas Bupati.

Lebih lanjut, Syarwani menjelaskan bahwa tujuan utama pemekaran ini bukan semata-mata mengejar status kota, melainkan memotong rentang kendali guna mendekatkan pelayanan publik langsung ke tengah masyarakat.

Beberapa inisiatif awal tingkat bawah, seperti pemekaran tingkat RT dan RW di wilayah Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Timur, juga telah mulai dilakukan sebagai langkah pemanasan.

Di sisi lain, pemekaran kelurahan juga dinilai akan memberikan dampak positif bagi jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bulungan, mengingat kelurahan dipimpin langsung oleh perangkat ASN.

Sebagai wujud keseriusan, pada pekan lalu Pemkab Bulungan juga telah membawa isu tuntutan masyarakat terkait DOB Kota Tanjung Selor ini langsung ke hadapan Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Dalam Negeri melalui forum diskusi virtual.

"Paling tidak ini bisa menjadi langkah awal kita dalam merespons dan penyiapan menuju daerah otonomi Tanjung Selor ke depan, walaupun kita pun tidak bisa menjawab kapan ini akan bisa terbentuk namanya DOB," pungkas Syarwani menutup sambutannya.

Kembali ke Halaman Utama